Kebijakan Antikorupsi
Dewan
Komisaris, Direksi, serta seluruh karyawan BFI senantiasa menjunjung
tinggi persaingan usaha yang adil, nilai sportivitas dan
profesionalisme, serta prinsip-prinsip GCG.
Perusahaan juga berkomitmen untuk
menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku
ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan
kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok
ataupun golongan.
BFI juga senantiasa memperhatikan
kebijakan tentang antikorupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta melakukan pelaporan kepada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara konsisten
yang berkaitan dengan pelanggan yang bermasalah dengan rekomendasi dari
Departemen Hukum dan Litigasi.
0 komentar:
Posting Komentar