Proses Cepat dan Mudah

Kamis, 13 April 2017

Kebijakan Anti Korupsi

Kebijakan Antikorupsi

Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh karyawan BFI senantiasa menjunjung tinggi persaingan usaha yang adil, nilai sportivitas dan profesionalisme, serta prinsip-prinsip GCG. 
Perusahaan juga berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.
BFI juga senantiasa memperhatikan kebijakan tentang antikorupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta melakukan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara konsisten yang berkaitan dengan pelanggan yang bermasalah dengan rekomendasi dari Departemen Hukum dan Litigasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us:bfi.finannce.official@gmail.com

Our Team Memebers