Sistem Pelaporan Pelanggaran
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PIHAK YANG MENGELOLA LAPORAN PELANGGARAN
BFI telah membentuk dan
mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran berdasarkan Peraturan
Perusahaan No. SOP/031 tanggal 22 Maret 2013. Dalam peraturan tersebut,
setiap individu di lingkungan Perusahaan dapat mengajukan keluhan
dan/atau laporan tentang penipuan dan/atau pelanggaran atas tata
tertib Perusahaan, Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan, dan
mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke: fraud_investigator@bfi.co.id atau melalui sarana komunikasi lainnya seperti pesan singkat (short message service/SMS) ke nomor 081212135755, atau melalui surat ke alamat kantor pusat BFI di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan, 15322, dan ditujukan kepada Departemen Audit Internal.
Seluruh keluhan dan/atau laporan yang
masuk akan dianalisa dan tindak lanjut yang diperlukan akan dibuat
dengan melibatkan Departemen Audit Internal dan Divisi Risiko
Perusahaan. Keamanan dan kerahasiaan pelapor yang mengirimkan keluhan
dan laporan akan dilindungi.
PERLINDUNGAN PELAPOR DAN PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN
Perusahaan menjamin keamanan dan kerahasiaan dari pelapor.
TINDAK LANJUT LAPORAN PELANGGARAN
Jika hasil pemeriksaan valid, maka yang
akan dilakukan terhadap pelaku kecurangan adalah akan diberikan sanksi
sesuai dengan SK yang berlaku.

0 komentar:
Posting Komentar